Indonesia sudah berdiri sejak 76 tahun yang lalu. Untuk sampai ke titik ini, tentu banyak sekali rintangan yang sudah dihadapi. Meskipun sudah sampai di titik yang kita rasa aman, Indonesia masih memiliki ancaman tersendiri. Pada kesempatan kali ini, Museum Nusantara akan membahas tentang ancaman di bidang politik yang terjadi di Indonesia. Untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak artikel Munus di bawah ini!
Nepotisme
Daftar Isi
Ancaman di bidang politik yang pertama adalah Nepotisme. Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), Nepotisme berarti kecenderungan untuk mengutamakan sanak saudara dalam memegang kekuasaan pemerintah. Bahkan KBBI mengaitkan kata-kata ini dengan pemerintah.
Praktek nepotisme memang marak dilakukan oleh para pejabat. Biasanya, sanak saudara akan secara otomatis mendapat jatah jabatan meskipun tidak punya kapabilitas untuk memegang kekuasaan. Indonesia sendiri sudah mengatur nepotisme ini ke dalam Undang-Undang No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Undang-undang tersebut mengatakan bahwa penindakan terhadap praktek kolusi dan nepotisme terlebih dahulu merupakan suatu cara untuk mencegah tindak pidana korupsi. Nepotisme sendiri adalah salah satu akar dari tindak pidana korupsi. Menurut pasa 1 poin 5, nepotisme adalah segala perbuatan penyelenggara negara yang menguntungkan kepentingan keluarga atau kroninya di atas kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat.
Sesuai dengan hukum yang berlaku, warga negara Indonesia yang terbukti melakukan tindak nepotisme akan dapat dijerat pidana pasal 22. Sedangkan, penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksaan yang terbukti melakukan tindak nepotisme dapat dipidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda sebesar 200 juta rupiah sampai 1 miliar rupiah sesuai dengan pasal 5 poin ke-4.
Kolusi
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kolusi berarti kerjasama rahasia antara dua pihak atau lebih dengan maksud tidak terpuji. Kerja sama yang dimaksud dapat terjadi antara para pengusaha, pejabat pemerintahan, atau antara pengusaha dengan pejabat pemerintahan.
Tindak kolusi ini kerap terjadi dalam proyek pemerintah dalam pengadaan jasa atau barang tertentu. Biasanya, perusahaan akan memberikan “uang pelicin” kepada oknum pejabat atau pegawai pemerintahan. Hal ini bertujuan supaya perusahaan tersebut dapat memenangkan tender dari pengadaaan barang atau jasa tertentu. Terlebih lagi, uang pelicin tersebut berfungsi supaya perusahaan tersebut dapat dipilih kembali sebagai vendor pengadaan di masa depan.
Praktek kolusi merupakan salah satu ancaman di bidang politik yang saat ini diwajarkan dalam kehidupan bermasyarakat. Padahal kasus seperti ini dapat ditindak secara pidana dan banyak penangkapan sejumlah oknum pengusaha maupun pejabat karena melakukan tindakan kolusi. Banyak yang memandang bahwa ini hanya bisnis semata, padahal kolusi menyalahi aturan undang-undang.
Tindak kolusi ini sebenarnya juga sudah diatur dengan jelas dalam Undang Undang No.5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Selain itu juga tertulis dalam TAP MPR XI tahun 1998 yang berkaitan dengan tindak kolusi tentang penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Meskipun sudah diatur dengan jelas dalam undang undang dan kebijakan pemerintah, masih belum ada undang undang yang mengatur kolusi yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Hal ini masih marak juga dilakukan oleh pelaku usaha, masyarakat umum, dan pegawai pemerintahan.
Korupsi
Setelah membahas nepotisme dan kolusi, kita akan meneruskan pembahasan kepada ancaman di bidang politik selanjutnya yaitu korupsi. Korupsi merupakan penyakit dari pejabat Indonesia yang berlangsung dari zaman dahulu sampai saat ini.
Korupsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sendiri berarti penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, organisasi, perusahaan, yayasan, dan sebagainya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan orang lain. Tindak korupsi sudah diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999.
Pada masa penjajahan, praktek korupsi bahkan sudah dilakukan oleh pemegang kekuasaan Indonesia. Para mandor atau lurah yang seharusnya memberikan upah dari pemerintah kolonial kepada masyarakatnya secara merata, tapi di lapangan hal ini tidak terjadi. Para mandor tamak dan mengambil hak dari rakyat tersebut untuk kepentingannya sendiri.
Korupsi bahkan dikenal sebagai budaya dalam politik Indonesia. Budaya ini berlangsung dari masa ke masa sampai saat ini dan semakin menjadi parah. Oleh karena itu, masalah korupsi sendiri juga sudah menjadi masalah yang kompleks dalam pemerintahan. Kamu perlu mengetahui bahwa korupsi di Indonesia bukan hanya bersifat individual, tapi juga struktural dan kultural.
Terlebih lagi ancaman di bidang politik satu ini memiliki sanksi yang tidak membuat efek jera pada pelakunya. Seperti kalian ketahui, banyak pelaku korupsi di Indonesia yang mendapat sanksi tidak setimpal dengan kerugian yang sudah ditimbulkan. Hal ini yang membuat korupsi masih merajalela dan menjadi ancaman di bidang politik
Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Politik
Bentuk ancaman di bidang politik cukup beragam. Tentunya negara perlu mempunyai berbagai strategi untuk mengatasi ancaman tersebut. Negara perlu membenahi pembangunan dan penataan sistem politik dalam negeri supaya menjadi lebih sehat dan dinamis.
Pemberantasan ancaman-ancaman tersebut diharapkan dapat menciptakan stabilitas politik dan menghindari berbagai situasi yang merugikan rakyat, seperti tingginya kesenjangan sosial dan ketidak rataan pembangunan. Pemerintah perlu memfokuskan diri untuk membenahi ancaman yang datang dari dalam negeri dahulu supaya tidak mudah terpengaruh serangan dari faktor luar.
Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan penataan sistem politik yang mengokohkan tiga pilar berikut:
- Menciptakan pemerintahan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta berpedoman pada Pembukaan UUD 1945.
- Menciptakan lembaga legislatif sebagai lembaga yang memiliki mutu kerja dan profesionalitas yang tinggi dalam pekerjaannya. Lembaga legislatif harus mampu bekerja sama untuk memajukan pembangunan demi kepentingan masyarakat.
- Memperkuat kekuatan politik nasional melalui partai politik atau organisasi masyarakat sebagai bentuk dukungan terhadap lembaga-lembaga pemerintahan dalam memberdayakan masyarakat.
Baca juga: Contoh Ancaman di Bidang Ekonomi & Cara Mengatasinya
Korupsi, kolusi dan nepotisme merupakan ancaman di bidang politik terbesar yang saat ini masih berkembang luas. Kita perlu menyadari bahwa selalu ada kemungkinan praktek KKN terjadi di sekitar kita. Jadi, sadari apa yang memang hakmu dan juga yang hak milikmu. Sekian penjelasan kali ini semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar